Perlukah Indonesia Jalin Kerjasama dengan Negara Lain untuk Membangun Pangkalan Perang?

     Kita semua tahu bahwa sebuah negara memerlukan pertahanan yang kuat untuk melindungi negara beserta rakyatnya dari segala macam bentuk ancaman dan serangan dari pihak luar. Hal itu juga diperlukan untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam negaranya. Begitupun Negara Indonesia yang juga rawan akan ancaman dan serangan dari negara lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai antisipasi akan hal tersebut, pemerintah sedang gencar-gencarnya berusaha mencari sebuah solusi agar Indonesia selalu menjadi negara yang aman dan damai. Dalam permasalahan ini, pemerintah rupanya percaya untuk menciptakan negara yang damai, perlu adanya kerjasama dengan negara lain agar Indonesia menjadi negara kuat yang berteknologi tinggi. Tindakan kerjasama dengan negara lain ini direalisasikan dengan membuat pangkalan perang hasil kerjasama dengan negara lain. Namun, keputusan pemerintah akan hal ini menimbulkan banyak sekali pro dan kontra dalam masyarakat. Jadi, perlukah Indonesia mengadakan kerjasama dengan negara asing untuk membuat pangkalan perang?
   Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Negara pasal 9 ayat 2, yaitu: 1. pendidikan kewarganegaraan; 2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; 3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan 4. pengabdian sesuai dengan profesi. Untuk memenuhi poin ke 2 dan 3 Indonesia harus memiliki fasilitas yang memadai demi meningkatkan kualitas pertahanan di Indonesia. Fasilitas yang dimaksud dalam konteks ini ialah pangkalan perang.  Adanya kerjasama Indonesia dengan negara asing untuk membuat pangkalan perang ini tidak berarti bahwa semua pangkalan perang di Indonesia dibuat oleh negara asing tetapi Indonesia juga ikut serta dalam proses pembuatan tempat tersebut. Untuk mencegah masuknya segala serangan dari luar, sebaiknya Indonesia membangun pangkalan perang di daerah perbatasan Indonesia yang secara langsung berbatasan dengan negara lain, contohnya perbatasan wilayah antara Indonesia dengan Malaysia.
     Pangkalan militer adalah fasilitas yang dimiliki secara langsung dan dioperasikan oleh atau bentuk militer atau salah satu cabang yang menangani peralatan militer dan personil dan memfasilitasi pelatihan dan keterampilan. Pangkalan militer merupakan tempat yang sengaja dibuat oleh beberapa negara sebagai pusat tempat pertahanan dan keamanan dan sebagai antisipasi setiap negara dari serangan negara asing. Beberapa orang percaya pangkalan militer yang kuat ialah pangkalan yang memiliki teknologi yang maju layaknya Amerika Serikat. Teknologi maju itulah yang dicari Indonesia dengan bantuan adanya kontribusi dari negara lain. Indonesia tidak membutuhkan prajurit mereka, yang Indonesia butuhkan disini ialah teknologi maju yang dimiliki oleh negara lain.
     Namun, pembuatan pangkalan perang ini menyebabkan ketidaksetujuan beberapa pihak. Seperti yang dikatakan oleh Dubes Supriyadi “Pembangunan pangkalan perang mustahil dilakukan karena bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia”. Dalam konstitusi negara, Indonesia percaya bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dari pernyataan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Indonesia ialah negara yang mencintai perdamaian dan berusaha untuk menjauhi peperangan.
     Sementara itu, adanya kerjasama antara Indonesia dengan negara lain menimbulkan berbagai kekhawatiran. Kerjasama yang dilakukan Indonesia dimaksudkan untuk meminjam teknologi dari negara lain. Akan tetapi, teknologi yang dipinjamkan tersebut perlu dipelajari oleh Indonesia terlebih dahulu. Oleh sebab itu, perlu didatangkan beberapa orang dari pihak asing ke Indonesia untuk mengajarkan cara penggunaan teknologi yang mereka miliki.  Akibat dari hal itu, Indonesia menjadi negara yang rawan, karena terdapat banyak sekali pihak asing yang menetap di wilayah Indoneisa.
Dilihat dari segi pertahanan dan keamanan, pihak asing dari negara lain bisa saja melakukan hal negatif yang merugikan Negara Indonesia. Contohnya saja, pihak asing yang menyeludup masuk ke Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak negara, mereka mengambil kekayaan alam kita.  Selain itu, teknologi yang dipinjamkan negara lain untuk Indonesia tidak selalu aman untuk digunakan. Resiko terbesar yang dapat dibayangkan adalah ketika kita, Indonesia, secara terpaksa harus melakukan perang. Dalam perang tersebut tentunya Indonesia membutuhkan strategi. Strategi tersebut dibuat dengan adanya teknologi dari negara lain. Dari teknologi negara lain tersebut, bisa saja dipasang alat mata-mata agar negara yang meminjamkan alat tersebut dapat membaca strategi perang yang akan dilakukan Indonesia.
     Pembuatan pangkalan perang juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Memang, APBN Indonesia terbilang besar, mencapai sekitar 2.000 triliun rupiah. Akan tetapi, beberapa orang berpendapat, APBN tersebut lebih baik diberikan kepada daerah-daerah di Indonesia yang keadaannya masih terbelakang agar mereka dapat melakukan pembangunan di daerahnya.
      Adanya kerjasama dengan negara lain untuk membangun pangkalan perang di Indonesia memang menimbulkan banyak sekali pro dan kontra. Akan tetapi, hal tersebut tidak boleh membuat kita, sebagai rakyat Indonesia, menjadi terpecah belah. Walaupun ada perbedaan pendapat antara pihak satu dengan pihak lainnya, kita tetaplah bagian dari Indonesia dan harus senantiasa menjaga kedamaian di dalamnya.



Kelompok 11 (X Mipa 4)
1. Ananda Nur Maharinda
2. Hani Fadilah Humaira
3. Syifa Fauziah

Komentar

  1. Saya telah memeriksa tugas kalian. Tugas yang kalian buat sangat menarik. Informasi yang kalian sampaikan sistematis dan lengkap. :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer